KUR (Kredit Usaha Rakyat), program bantuan pemerintah yang berbentuk fasilitas pembiayaan atau kredit bersubsidi
Penulis : Asih Setiyono
22 Jul 2026 -14:00
KUR (Kredit Usaha Rakyat) KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan program bantuan pemerintah yang berbentuk fasilitas pembiayaan atau kredit bersubsidi. Kedua program ini diberikan melalui kerja sama dengan perbankan atau lembaga keuangan dengan cara memberikan kemudahan akses, suku bunga yang lebih rendah daripada kredit komersial biasa, serta adanya dukungan subsidi dari pemerintah.
KUR (Kredit Usaha Rakyat): Fasilitas pinjaman atau pembiayaan modal kerja dan investasi khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mereka bisa mengembangkan bisnis tanpa terbebani syarat agunan yang berat dan bunga yang disubsidi oleh pemerintah.
Syarat utama pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berfokus pada kepemilikan usaha produktif yang berjalan minimal 6 bulan serta tidak sedang menerima kredit modal kerja/investasi dari bank lain.
Secara umum, ketentuan pengajuan di berbagai bank penyalur (seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI) dibagi menjadi dua kategori utama berikut:
Kriteria umum pemohon
- Status debitur: Warga Negara Indonesia (WNI) berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Keaktifan usaha: Memiliki usaha layak dan produktif yang telah berjalan aktif minimal 6 bulan.
- Riwayat kredit: Tidak sedang menerima kredit produktif (modal kerja/investasi) dari perbankan lain. Cicilan konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan (KKB), atau kartu kredit tetap diperbolehkan selama kolektibilitasnya lancar.
- BI Checking/SLIK: Wajib memiliki rekam jejak kredit yang bersih dan lolos verifikasi OJK.
Dokumen administrasi yang wajib dilengkapi
- Identitas diri: Fotokopi e-KTP pemohon (dan pasangan jika sudah menikah) serta Kartu Keluarga (KK).
- Legalitas pernikahan: Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai.
- Legalitas usaha: Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/kecamatan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi.
- NPWP: Wajib dilampirkan khusus untuk pengajuan plafon di atas Rp50 juta.
- Agunan/Jaminan: Surat berharga (seperti SHM atau BPKB) umumnya hanya diminta untuk jenis KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta. Sementara untuk KUR Super Mikro dan Mikro (di bawah Rp50 juta–Rp100 juta) mayoritas tidak mewajibkan agunan tambahan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Diwajibkan khusus bagi kepesertaan KUR Kecil dengan nilai plafon tertentu.
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat, atau mengajukannya secara daring melalui portal resmi masing-masing bank (seperti Portal KUR BRI).
Untuk mengajukan KUR Mikro (di bawah Rp100 juta) atau KUR Kecil (Rp100 juta hingga Rp500 juta), Anda perlu menyesuaikan kapasitas usaha Anda dengan ketentuan plafon, bunga, dan persyaratan agunan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan aturan ketat yang membedakan kedua jenis KUR ini agar bantuan modal tepat sasaran.
1. KUR Mikro (Plafon s.d. Rp100 juta)
Pilihan ini sangat tepat jika Anda membutuhkan modal usaha cepat tanpa perlu menjaminkan aset berharga ke bank.
- Agunan tambahan: Tidak diwajibkan (bebas jaminan fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB). Bank hanya menilai kelayakan usaha Anda sebagai penjamin utama.
- Suku bunga: 6% efektif per tahun untuk pengajuan KUR Mikro pertama kali. (Tarif akan naik menjadi 7% pada pengajuan kedua, 8% ketiga, dan 9% keempat).
- Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
- Syarat dokumen: Cukup menyertakan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (jika ada), serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan/Kades atau NIB. NPWP hanya wajib jika plafon di atas Rp50 juta
2. KUR Kecil (Plafon Rp100 juta s.d. Rp500 juta)
Pilihan ini ditujukan untuk ekspansi bisnis yang lebih besar dengan rantai pasok yang sudah mapan.
- Agunan tambahan: Wajib dilampirkan sesuai dengan kebijakan bank penyalur (biasanya berupa SHM, SHGB, atau BPKB kendaraan).
- Suku bunga: Tetap 6% efektif per tahun untuk pengajuan pertama kali (berlaku kenaikan berjenjang s.d. 9% pada pengajuan berikutnya).
- Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
- Syarat dokumen: Dokumen dasar (KTP, KK, NIB/SKU), wajib memiliki NPWP, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.