Penulis : Asih Setiyono
11 Oct 2026 - 16:58
Judul di atas adalah pertanyaan dari Penulis sebagai Pelanggan PDAM Kabupaten yang mengalami mati air berhari-hari dengan pelayanan yang kurang.
Penulis mencoba mencari jawabannya sendiri sebagai berikut :
Ya, sudah banyak sekali kasus laporan masyarakat terkait pelayanan PDAM yang sampai dan diproses oleh Ombudsman RI. Karena PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyelenggarakan pelayanan publik, mereka menjadi salah satu objek pengawasan utama Ombudsman dalam hal pencegahan maladministrasi.
Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata laporan PDAM yang ditangani oleh Ombudsman RI di berbagai daerah:
1. Kasus Lonjakan Tagihan Siluman yang Ekstrem
2. Kasus Pembiaran Air Mati Berhari-hari / Berminggu-minggu
3. Kasus Air Keruh, Asin, dan Kualitas Buruk
Bagaimana Hasil Akhir Laporan di Ombudsman?
Setelah Anda melapor, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara adil dan bertindak sebagai mediator:
- Jika terbukti PDAM bersalah (Maladministrasi): Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi/tindakan korektif formal yang wajib dipatuhi oleh PDAM dan Pemerintah Daerah setempat.
- Jika PDAM tidak bersalah: Seperti pada kasus pembengkakan tagihan di Tarakan, setelah diusut oleh Ombudsman, ternyata ditemukan bukti video bahwa terjadi kebocoran pipa setelah meteran air (yang secara regulasi merupakan tanggung jawab pelanggan, bukan PDAM). Dalam kondisi ini, Ombudsman akan menutup laporan secara adil dengan memberikan pemahaman hukum kepada pelanggan.
Kesimpulannya: Jalur Ombudsman sangat efektif jika Anda menghadapi jalan buntu. Mereka memiliki kewenangan hukum untuk memanggil Direktur Utama PDAM hingga Walikota/Bupati demi menyelesaikan masalah air di rumah Anda.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!